SELAMAT DATANG DI WEBSITE

PPAT DHANICA VANIA YOSHI KENDRA, S.H., M.Kn

Menjadi PPAT : Persyaratan dan Proses yang Harus Dilalui

Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam PP (Peraturan Pemerintah) baru ini disebutkan, syarat untuk menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun (sebelumnya 30 tahun)

  3. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat

  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (sebelumnya tidak ada ketentuan 5 tahun)

  5. Sehat jasmani rohani

  6. Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang Strata Dua Kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Agraria/Pertanahan (sebelumnya tidak ketentuan sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua)

  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agraria/ Pertanahan

  8. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) paling sedikit 1 (satu tahun, setelah lulus pendidikan Kenotariatan (sebelumnya ketentuan ini tidak ada).

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris, sebagaimana dalam bunyi Pasal 7 ayat (1) PP ini. Sementara di PP (Peraturan Pemerintah) No. 37/1998 disebutkan, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum.

Menurut PP (Peraturan Pemerintah) ini, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dilarang merangkap jabatan atau profesi

  1. Advokat

  2. Konsultan atau Penasehat Hukum

  3. Pegawai Negeri,  Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Swasta

  4. Pejabat Negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  5. Pimpinan pada sekolah, Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta

  6. Surveyor berlisensi

  7. Penilai Tanah

  8. Mediator

  9. Dan/atau jabatan lainnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.

PP (Peraturan Pemerintah) ini juga menegaskan, bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berhenti menjabat sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) karena :

  • Meninggal Dunia

  • Telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau

  • Diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Terkait batasan usia 65 tahun itu, menurut PP (Peraturan Pemerintah) ini, dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Pindah Tempat

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang merangkap jabatan sebagai Notaris di Kabupaten/Kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), menurut PP (Peraturan Pemerintah) ini, wajib mengajukan pindah tempat kedudukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut.

Sementara pada PP (Peraturan Pemerintah) sebelumnya disebutkan, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berhenti menjabat sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) karena diangkat dan mengangkat sumpah jabatan Notaris di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya, dapat diangkat kembali menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dengan wilayah kerja Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tempat kedudukannya sebagai Notaris, apabila formasi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk daerah kerja tersebut belum penuh.

PP (Peraturan Pemerintah) ini juga menyebutkan, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diberhentikan dengan hormat karena:

  • permintaan sendiri

  • tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk

  • merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)

  • dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau 

  • berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun.

Ditegaskan dalam PP (Peraturan Pemerintah) ini, bahwa daerah kerja PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah satu Wilayah Provinsi (sebelumnya Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya). Selain itu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) mempunyai tempat kedudukan di Kabupaten/Kota di Provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja.

PP (Peraturan Pemerintah) ini juga menegaskan, bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dapat berpindah tempat kedudukan dan daerah kerja. Dalam hal PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sebagaimana dalam bunyi Pasal 12B ayat (2) PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2016 itu.

Selain itu, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.