Mau Balik Nama Sertifikat ? Ini Syarat Yang Harus Kamu Tahu !


Dokumen Umum yang Diperlukan:
Formulir Permohonan
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli, yang telah dicocokkan dengan asli oleh petugas loket.
Sertifikat Tanah Asli
Akta Jual Beli (AJB) : Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti peralihan hak.
Bukti Pembayaran PBB : Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya.
Bukti BPHTB
Bukti PPh
Surat Kuasa, Jika proses balik nama dikuasakan kepada pihak lain, sertakan surat kuasa beserta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Dokumen Tambahan untuk Proses Waris:
Surat Keterangan Waris (SKW): Dokumen yang menyatakan siapa saja ahli waris yang berhak.
Akta Wasiat: Jika ada surat wasiat yang dibuat oleh notaris.
Surat Kematian Pewaris: Dokumen kematian dari instansi yang berwenang.
Dokumen Tambahan untuk Badan Hukum:
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Langkah-Langkah Umum (Disarankan Melalui PPAT) :
Penandatanganan Akta : Penjual dan pembeli mendatangi PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Pembayaran Pajak : Pembeli membayar BPHTB, sedangkan penjual membayar PPh (Pajak Penghasilan).
Pengajuan ke BPN : Dengan dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).