SELAMAT DATANG DI WEBSITE

PPAT DHANICA VANIA YOSHI KENDRA, S.H., M.Kn

Jenis Akta Yang Dapat Di Buat Oleh PPAT

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 1998

Beberapa diantaranya akta yang dapat dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara lain:

  • Akta Jual Beli

    Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah atas transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli.

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membebankan hak tanggungan atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan utang kepada kreditur.

  • Akta Tukar-Menukar

    Akta tukar menukar adalah dokumen hukum resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk meresmikan dan mengesahkan pengalihan hak atas properti (seperti tanah) antara dua pihak secara timbal balik, tanpa transaksi uang tunai secara langsung, sebagai dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan Setempat

  • Akta Hibah

    Akta hibah adalah dokumen resmi dan mengikat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan pemindahan kepemilikan suatu harta atau properti dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) secara sukarela, cuma-cuma (tanpa imbalan), dan tidak dapat ditarik kembali. Akta ini berfungsi sebagai bukti sah di mata hukum bahwa hibah tersebut telah dilakukan, dan menjadi dasar hukum bagi penerima hibah untuk menguasai penuh objek yang dihibahkan.

  • Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (INBRENG)

    Akta pemasukan perusahaan, atau dikenal juga dengan nama akta Inbreng, adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris untuk mendokumentasikan penyerahan aset non-kas (seperti tanah, bangunan, atau kekayaan lainnya) kepada perusahaan sebagai bentuk penyetoran modal, menggantikan penyetoran uang tunai. Akta ini sangat penting untuk proses legalisasi peralihan aset dan pencatatan modal perusahaan, serta memerlukan penilaian nilai aset oleh ahli independen dan harus dilaporkan ke instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Akta Pembagian Hak Bersama

    Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memisahkan kepemilikan bersama atas tanah atau properti, mengubah status kepemilikan dari bersama menjadi hak individu atau pihak yang lebih sedikit, berdasarkan kesepakatan para pemilik.

  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik 

    Akta pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas hak milik adalah dokumen sah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berisi perjanjian antara pemilik tanah (Pihak Pertama) dan pihak yang akan memperoleh HGB (Pihak Kedua), yang memberikan wewenang kepada Pihak Kedua untuk membangun di atas tanah milik Pihak Pertama untuk jangka waktu tertentu dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak.

  • Akta Pemberian Hak Pakai Atas Hak Milik 

    Akta pemberian hak pakai atas hak milik adalah dokumen sah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti pemberian hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil tanah Hak Milik (SHM) kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu. Akta ini berisi kesepakatan antara pemilik Hak Milik dan penerima hak pakai, yang mengatur syarat-syarat penggunaan tanah tersebut, termasuk identitas para pihak, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta imbalan yang disepakati.