
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Mencari informasi pertanahan? Kami siap membantu Anda.
Dhanica Vania Yoshi Kendra, S.H., M.Kn
Visi
Memimpin dengan kepercayaan dan keunggulan dalam memberikan layanan hukum yang profesional, transparan dan inovatif demi kepuasan dan kebutuhan klien.
Misi
Memberikan layanan yang akurat, efisien dan berkualitas tinggi kepada klien kami.
Menjaga kepercayaan klien dengan menjunjung tinggi integritas dan kerahasiaan dalam setiap transaksi hukum.
Mengikuti perkembangan hukum dan teknologi terkini untuk memberikan solusi yang cerdas dan inovatif.
Memprioritaskan kepuasan klien dengan pendekatan personal yang ramah dan responsive.
Berperan aktif dalam membangun hubungan kolaboratif dengan lembaga- lembaga hukum dan pemerintah untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat.
Pertanyaan Umum
Apa itu PPAT ?
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yaitu Pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik tentang perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Bagaimana cara mengakses informasi?
Anda dapat mengunjungi website kami untuk mencari informasi yang Anda butuhkan dengan mudah.
Apa layanan yang kami tawarkan?
Kami menyediakan berbagai informasi terkait pertanahan, seperti :
Akta Jual Beli
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Akta Hibah
Akta Tukar-Menukar
Akta Pemasukkan Dalam Perusahaan (Akta Inbreng)
Akta Pembagian Hak Bersama
Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik
Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.